I. Pengertian
a.Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
b.Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI;
c.Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula parap, teraan Atau cap tandatangan atau cap parap, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan;
d.Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya;
e.Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
II. Saat Terutang Bea Meterai
ditentukan dalam hal:
1.Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
2.Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen itu dibuat;
3.Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
III. Pihak yang Terutang Bea Meterai
Adalah pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
IV. Pelunasan Bea Meterai
atas dokumen menggunakan cara:
a.menggunakan benda meterai;
b.menggunakan cara lain;
misalnya membubuhkan tanda-tera sebagai pengganti benda meterai di atas dokumen dengan mesin teraan.
V. Sanksi Tidak atau Kurang Melunasi Bea Meterai
Dokumen yang terutang/dikenakan Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pemegang dokumen atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
My Profile
Senin, 20 Desember 2010
Aplikasi Perbankan
Tabungan Wadi’ah
Dalam bank syariah, berkaitan dengan produk tabungan, bank syari’ah menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syari’ah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan, sedang bank bertindak sebagai pihak yang dititipi dana dan disertai hak untuk menggunakannya atau memanfaatkannya. Sebagai konsekuensinya bank bertanggungjawab penuh atas dana tersebut dan juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan dana tersebut.
Ketentuan Tabungan wadi’ah :
1. Tabungan wadi’ah bersifat titipan yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.
2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedang nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
3. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah intensif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembuatan rekening.
Dalam bank syariah, berkaitan dengan produk tabungan, bank syari’ah menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syari’ah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan, sedang bank bertindak sebagai pihak yang dititipi dana dan disertai hak untuk menggunakannya atau memanfaatkannya. Sebagai konsekuensinya bank bertanggungjawab penuh atas dana tersebut dan juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan dana tersebut.
Ketentuan Tabungan wadi’ah :
1. Tabungan wadi’ah bersifat titipan yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.
2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedang nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
3. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah intensif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembuatan rekening.
Langganan:
Postingan (Atom)