Kejaksaan Agung adalah lembaga yang memutuskan dan menguasai seluruh proses pengadilan di Indonesia. Tapi nama baik Kejaksaan Agung sudah sangat tercemar di mata masyarakat saat ini. Masalah dimulai saat kasus skandal BLBI yang melibatkan nama-nama pejabat penting di kejaksaan agung seperti jaksa Urip Tri Gunawan, mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Dirdik dalam kasus Urip, M Salim terbongkar.
Terjadi berbagai konflik dan pertanyaan di dalam Kejagung apakah benar anggota-anggotanya terlibat dalam kasus pidana yang sangat memalukan tersebut. Setelah dilakukan penyidikan yang cukup lama, Urip dinyatakan terbukti menerima uang terkait dengan jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara BLBI. Dia dinilai menerima uang dari Artalyta Suryani USD 660.000 dan dari Glenn Muhammad Surya Jusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah, Rp 1 miliar. Urip divonis 20 tahun penjara. Juga denda Rp 500 juta
Vonis yang dijatuhkan, pada satu sisi, sangat melegakan dan memberi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada sisi lain, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor itu patut mendapat apresiasi. Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang hanya 15 tahun penjara. Selain itu, vonis 20 tahun penjara merupakan pemecahan rekor sebagai vonis tertinggi di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, vonis tertinggi yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor adalah 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan helikopter dengan terdakwa Abdullah Puteh (gubernur nonaktif NAD).
Namun, secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor itu cukup memberikan efek jera dan rata-rata lebih tinggi daripada vonis perkara korupsi yang dijatuhkan pengadilan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar