Tabungan Wadi’ah
Dalam bank syariah, berkaitan dengan produk tabungan, bank syari’ah menggunakan akad wadi’ah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank syari’ah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan, sedang bank bertindak sebagai pihak yang dititipi dana dan disertai hak untuk menggunakannya atau memanfaatkannya. Sebagai konsekuensinya bank bertanggungjawab penuh atas dana tersebut dan juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan dana tersebut.
Ketentuan Tabungan wadi’ah :
1. Tabungan wadi’ah bersifat titipan yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik harta.
2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi milik atau tanggungan bank, sedang nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
3. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai sebuah intensif selama tidak diperjanjikan dalam akad pembuatan rekening.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar