Iran adalah satu-satunya Negara yang menerapkan system perekonomian dengan mengacu pada pemikiran teori ekonomi Islam Mazhab Iqtishaduna. Banyak modifikasi yang dilakukan oleh otoritas moneter di Iran terhadap sistem perbankannya agar tetap kompetitif di era persaingan global ini. Berikut instrument yang dipakai:
a) Reserve Requirement Ratio. Ketentuan rasio cadangan ini adalah antara 10% sampai dengan 30%. Biasanya digunakan untuk menyerap kelebihan dana bank yang dianggurkan yang secara potensial dapat digunakan dalam peningkatan liquiditas.
b) Adjust Open Market Opertions. Pada dasarnya OMO tidak dapat efektif digunakan pada Negara yang pasar keuangannya atau finansialnya belum berkembang. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian-penyesuaian agar dapat efektif, karena keharusan menghindari suatu operasi yang memakai instrument yang berdasarkan suku bunga yang telah ditentukan (pre-determined interest based operation) bank-bank tidak diperbolehkan membeli obligasi pemerintah kecuali dengan menggunakan sumber daya sendiri.
c) Discount Rates. Karena adanya pelarangan terhadap riba, maka instrumen jenis ini tidak digunakan seluas seperti padasistem perbankan konvensional. Namun karena Bank Sentral adalah ‘lender of the last resort’ dan juga ‘ultimate source of liquidity’, maka Bank Sentral seharusnya dapat menyediakan likuiditas pada saat di mana bank-bank sangat membutuhkannya, sehingga (karena Mazhab Iqtishaduna menganggap bahwa discounting sekuritas yang didasarkan pada trsansaksi riil diperbolehkan) instrument ini diperbolehkan.
d) Credit ceiling. Instrument ini digunakan untuk mengendalikan penciptaan uang, pertumbuhan likuiditas oleh otoritas moneter. Lebih lanjut, instrument ini juga digunakan untuk mengalokasikan dana dan fasilitas kredit terhadap sector-sektor tertentu dalam perekonomian yang dikehendaki.
e) Minimum Expected Profit ratio of Bank dan Bank’s Share of Profit in Various Contracts. Bank Sentral menetapkan adanya suatu rasio minimum dari expected profit dari bank dalam kerja sama ventura dan aktivitas mudhârabah yang berbeda-beda untuk setiap sector atau lapangan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar